TOK! Mahmakah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini 2 Alasan Utama

Mahkamah Agung tolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.-Humas MA-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada 2 alasan utama, hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Panitera Muda Pidana di Mahkamah Agung, Dr Yanto SH MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tidak terjadi kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili.
Kemudian bukti baru atau novum yang diajukan bukan sesuai ketentuan pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
BACA JUGA:Calvin Verdonk Tampil Solid Meski NEC Nijmegen Gagal Menang dari Sparta Rotterdam
BACA JUGA:Indonesia Siap jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031. FIFA Adakan Tinjauan Terhadap 22 Stadion
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Yanto menyampaikan dalam konferensi pers, Senin, 16, Desember 2024.
Kembali ditegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris.
Berikutnya, bukti baru yang diajukan bukan sesuai ketentuan pada Pasal 263 KUHAP.
Dengan ditolaknya permohonan PK, putusan yang dimohonkan tetap berlaku.
BACA JUGA:Walau Ditekuk Vietnam 1-0, Pelatih Shin Tae-yong Janjikan Indonesia Lolos Semifinal ASEAN Cup 2024
Sebagai informais, berdasarkan data dari register Mahkamah Agung, terpidana dalam Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK.
Yakni putusan nomor 198 PK/PID/2024 untuk terpidana Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: