TOK! Mahmakah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini 2 Alasan Utama

Mahkamah Agung tolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.-Humas MA-radarindramayu.id
Hasil persidangan, lantas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dimusyawarahkan dan kemudian keputusan dibacakan setelah 27 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: