TOK! Mahmakah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini 2 Alasan Utama

TOK! Mahmakah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini 2 Alasan Utama

Mahkamah Agung tolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.-Humas MA-radarindramayu.id

BACA JUGA:Jadi Duta Pemain Asing, Sandy Walsh Mengaku Sering Terima Curhat Pemain Asing yang Ingin Dinaturalisasi

Hasil persidangan, lantas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dimusyawarahkan dan kemudian keputusan dibacakan setelah 27 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: