Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Resmi Ditetapkan Jadi Cagar Budaya oleh TACB, Bupati Nina Beri Apresiasi
Gedong Duwur, eks kantor Asisten Residen Indramayu yang kini berada di kompleks perumahan TNI di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, resmi ditetapkan oleh TACB sebagai cagar budaya pada Selasa, 10 Desember 2024. --radarindramayu.id
"Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” katanya.
BACA JUGA:Bukan Rendang, Inilah 2 Makanan Khas Indonesia Favorit Thom Haye
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina menyampaikan apresiasinya atas langkah TACB dalam melestarikan peninggalan masa lampau.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga warisan budaya di Kabupaten Indramayu.
“Indramayu sangat kaya dengan tinggalan budaya. Mulai dari masa prasejarah, Hindu-Buddha, masa Islam, hingga masa kolonial ada di sini. Untuk itu, kami sudah menyiapkan sumber daya manusia dari bidang arkeologi, sejarah, antropologi, dan ilmu humaniora untuk mendukung pelestarian ini,” ujar Nina.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan cagar budaya ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah, untuk merawat peninggalan masa lampau agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: