Ramai-ramai Tolak PPN 12 Persen, Pemerintah Diminta Kerja Keras, Jangan Bebani Rakyat

Ramai-ramai Tolak PPN 12 Persen, Pemerintah Diminta Kerja Keras, Jangan Bebani Rakyat

Rencana kenaikan PPN 12 persen di awal tahun 2025 ramai berujung pada penolakan masyarakat. -Antara-radarindramayu.id

BACA JUGA:Lebih Pilih Pemain Liga 1, Ini Alasan Shin Tae-yong Tidak Panggil Eliano Reijnders di Laga Kontra Jepang

“Namun, jika fokusnya mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini mungkin kurang tepat karena bisa memperlambat konsumsi dan menambah tekanan inflasi,” tulisnya.

Idealnya, kebijakan kenaikan PPN ini perlu disertai langkah-langkah mitigasi. Misalnyai memperluas program bantuan sosial dan memberikan insentif bagi UMKM.

“Atau, membebaskan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat yang rentan,” tambah tweet tersebut.

Seperti diketahui bersama, pada awal tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

BACA JUGA:Pelatih Hajime Moriyasu Positif Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, 'Memang Sulit, Tapi Bisa'

Rencana kenaikan tersebut sudah ditetapkan sejak 3 tahun lalu. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: