Belum Pernah Dipanggil Belanda, Naturalisasi Ryan Flamingo Ditolak FIFA, Alasannya Bikin Membuka Mata!
Ryan Flamingo pemain PSV Eindhoven berdarah Indonesia. -Instagram @ryanflamingo-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Waduh, ada kabar kurang baik di tengah rumor calon pemain naturalisasi anyar Timnas Indonesia.
Sebab, Ryan Flamingo yang namanya kini tengah dikaitkan dengan PSSI, rupanya tidak memiliki status tersedia atau Eligible buat menjalani proses naturalisasi.
Walaupun pemain bek tengah PSV Eindhoven ini tak pernah dipanggil kembali oleh Belanda, kendati demikian proses alih federasi ke Indonesia justru ditolak oleh FIFA.
Sebagai organisasi sepakbola tertinggi di dunia, wajar bila FIFA membuat aturan yang menolak seorang pemain diaspora untuk alih federasi seperti Ryan dengan beragam alasan sesuai aturan.
Walaupun awalnya sempat diberitakan oleh Media Belanda Voetbal Primeur, bahwa Ryan Flamingo bisa dinaturalisasi, ternyata informasi itu kini sangat bertolak belakang.
"Apa yang akan Anda lakukan jika Anda adalah Flamingo: pilih Suriname, Indonesia, atau tunggu Timnas Belanda,” tulis Voetbal Primeur dalam judul artikel yang membahas Ryan Flamingo.
"Flamingo masih memilih karir antarnegara baik Indonesia maupun Suriname. Pastinya Flamingo akan ditempel ketat oleh asosiasi sepak bola Indonesia," imbuh Voetbal Primeur.
Di lain waktu, selain pernah diberitakan oleh Voetbal Primeur, rupanya Flamingo kedapatan membubuhkan bendera Indonesia di bio instagram miliknya.
Kendati demikian, seluruh kode dan informasi yang di dalamnya berisikan kans naturalisasi Ryan Flamingo, semua hal itu terasa sirna.
Sebab pemain andalan klub papan atas Eredivisie atau Liga Belanda ini, memiliki garis keturunan Indonesia yang tidak sesuai dengan aturan alih kewarganegaraan dari FIFA.
Diketahui dari beragam sumber, menjelaskan bahwa garis keturunan Indonesia yang ada di dalam diri Flamingo itu berasal dari sang buyut, bukan dari kakek dan nenek, maupun orangtuanya.
Aturan yang mengganjal proses naturalisasi Ryan Flamingo itu bersumber dari Statuta FIFA pasal 7, yang di dalamnya memuat regulasi dan hukum mengenai aturan perpindahan kewarganegaraan bagi pemain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: