Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada 2024 

Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada 2024 

AWASI: Bawaslu Kabupaten Indramayu membentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada 2024, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Untuk melakuka  upaya fungsi pengawasan Pilkada 2024,  di media sosial atau internet, sekaligus bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pemilihan di era digital. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada 2024.

Bertempat dikantor Bawaslu Indramayu adakan rakernis pengawasan siber dalam rangka menyusun strategi pengawasan dan sekaligus memperkuat kapasitas pengawas pemilihan untuk menghadapi tantangan siber yang semakin kompleks terutama pada saat tahapan kampanye pemilihan tahun 2024.

Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu Supriadi mengatakan fokus pengawasan siber yang dilakukan oleh Bawaslu tidak terbatas hanya pada akun media sosial paslon dan timnya yang terdaftar tetapi juga terhadap akun individu maupun akun kelompok masyarakat yang berkaitan dengan proses penyelenggaran pemilihan.

"Nanti kita akan memilah konten apakah ada unsur dugaan pelanggaran pemilihan, unsur berita hoax atau juga ujaran kebencian yang tentunya proses penangananya masing masing akan berbeda," ujarnya, Jumat (4/10).

BACA JUGA:Peluang Jayden Oosterwolde Gabung Timnas Indonesia Kecil? 'Garuda Butuh Striker'

Disampaikan Supriadi tim Siber Bawaslu Indramayu merupakan anggota panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Indramayu yang membidangi kehumasan beserta staf,  dalam kegiatan ini, Panwascam dibekali Alat Kerja Pengawasan Siber yang nantinya panwascam setiap hari melakukan pengawasan siber baik di medsos dan portal portal berita media.

Disamping itu mereka juga memberikan pemahaman teknis kepada panwascam tentang pengawasan siber Bawaslu juga membuka layanan aduan masyarakat hotline pengaduan hoax,sara, ujaran kebencaian dan pelanggaran pemilihan lainnya.

"Panwascam juga memberikan pemahaman tentang pembuatan konten edukatif serta manajemen media sosial, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari disinformasi yang dapat mengganggu proses Pemilihan di Kabupaten Indramayu," paparnya.

Pembentukan Tim Pengawasan Siber esuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia No. 102 tentang pencegahan dan pengawasan konten (siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, "dalam waktu yang dekat bawaslu indramayu akan membentuk relawan pengawasan siber dari generasi Z," kata Supriadi. (oni)

BACA JUGA:Shin Tae-yong Babak Belur Hadapi 2 Kabar Buruk, China Protes: 'Naturalisasi Hilgers dan Reijnders Ilegal'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: