Publik Bandingkan Omongan Jokowi Dulu dan Sekarang Soal Keputusan MK, Simak Kata-katanya, Oh Ternyata
Pernyataan Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) mengenai putusan MK.-Setkab - Kolase-radarindramayu.id
BACA JUGA:Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Beri Klarifikasi: Kami Baik-baik Saja!
Rapat itu menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Kemudian terkait syarat usia minimal calon kepala daerah Panja RUU Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni 30 tahun saat dilantik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: