Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Jenis Pikap Dibekuk

Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Jenis Pikap Dibekuk

Tiga pelaku sindikat pencurian mobil jenis pikap dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, Kamis (15/8/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID -Tiga orang komplotan pencurian mobil spesialis jenis pikap yang kerap beraksi di wilayah Arjawinangun dan Kabupaten Cirebon berhasil digulung Tim Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.

Satu orang dari 3 pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial A, R, dan S yang semuanya merupakan warga Cirebon.

Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya. Bukan itu saja,  Polisi juga mengamankan barang bukti potongan-potongan kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual.

Kapolsek Arjawinangun AKP Sumairi kepada radarcirebon.com mengatakan, dalam aksi para pelaku mencuri mobil milik korban lalu di potong-potong sebelum dijual secara eceran.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dimulai, BKN: Pelamar Siapkan Diri

"Para pelaku menjual potongan-potongan bagian mobil hasil curiannya itu secara eceran. Dalam aksinya, mereka merusak kunci garasi rumah korban lalu membawa kabur mobil jenis pikap dengan cara terlebih dahulu didorong keluar dari dalam garasi rumah korbannya. Mereka selalu beraksi pada malam atau dinihari,"katanya di Mapolsek Arjawinangun, Kamis (15/8/2024).

AKP Sumairi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Arjawinangun tersebut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mencari anggota sindikat mereka lainnya termasuk para penadah barang hasil curian itu. Mereka (pelaku) kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,"pungkasnya. (rdh).

BACA JUGA:Bulog Menyalurkan 26 Ribu Ton Beras untuk Banpang Tahap Ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: