IKMI Cirebon Kritik Baliho Liar yang Merusak Pohon

IKMI Cirebon Kritik Baliho Liar yang Merusak Pohon

Tampak para anggota IKMI Cirebon sedang mengadakan kajian rutin mingguan (22/7/2024).-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  - Ikatan Keluarga Mahasiswa Indramayu (IKMI) Cirebon angkat bicara terkait maraknya baliho liar yang merusak pohon.

Berdasarkan pengamatan Radar Indramayu, terdapat baliho-baliho yang menancap pohon di ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Mereka mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkannya.

Menurut Ketua Umum IKMI Cirebon, Muhammad Habib Baihaqqie, keberadaan baliho liar tidak hanya merusak estetika ruang publik, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Baliho-baliho tersebut dipasang sembarangan, tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Pemasangan baliho liar juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem pohon.

BACA JUGA:Klaim Coklit Pemilih untuk Pilkada Sudah 99 Persen

"Baliho-baliho ini dipasang di sembarang tempat, bahkan ditancap (dipaku) di batang pohon. Tali atau paku yang digunakan untuk memasang baliho dapat melukai batang pohon dan mengganggu pertumbuhannya," ujar Habib kepada Radar Indramayu (22/7/2024).

Habib mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkan baliho-baliho liar tersebut.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan baliho-baliho liar ini. Pemasangan baliho atau APK (Alat Peraga Kampanye) di pohon sudah melanggar aturan kampanye dan mengganggu estetika lingkungan," katanya.

Ia juga menjelaskan alasan kenapa IKMI Cirebon meminta pemerintah untuk menertibkannya.

BACA JUGA:Bangunan Bengkel dan Service Jok Terbakar di Harjamukti, 7 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

"Pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Pasal 70 disebutkan bahwa APK dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Pasal 71 juga menerangkan bahwa spanduk, reklame, dan umbul-umbul tidak boleh dipasang di fasilitas yang mampu mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan juga tembok," jelasnya.

Wakil Ketua Umum IKMI Cirebon, Muhammad Iksan, juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan baliho liar kepada pihak berwenang atau mencopotnya sendiri jika memungkinkan.

"Mari kita jaga kelestarian lingkungan bersama-sama. Laporkan keberadaan baliho liar kepada pihak berwenang atau copot sendiri jika memungkinkan," kata Iksan.

IKMI Cirebon adalah organisasi mahasiswa asal Indramayu yang berkuliah di Kabupaten/Kota Cirebon.

BACA JUGA:Luna Maya Bersama Maxime Bouttier Berkolaborasi dalam Film ‘Gundik’

Bermarkas di Cirebon, organisasi yang berorientasi pada daerah Kabupaten Indramayu ini selalu aktif dalam bidang kemasyarakatan dan kedaerahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: