Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, didampingi oleh Arie Prasetyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, terkait penetapan 2 Tersangka Ko-Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id

Arief juga menjelaskan tentang pasal yang dikenakan dua tersangka tersebut beserta ancaman hukuman yang akan diterima. 

"Bahwa pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," jelas Arief. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: