Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, didampingi oleh Arie Prasetyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, terkait penetapan 2 Tersangka Ko-Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Hari ini, 16, Juli 2024, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan dua tersangka dalam kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Cimanuk - Citanduy.

Dua tersangka adalah inisial "RD" selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan inisial "BP" selaku Plt. Kasi Program pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti alat bukti yang cukup tentang permasalahan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, menyampaikan bahwa telah dilakukan penyitaan berupa uang hasil tindak pidana. 

BACA JUGA:Bey Machmudin Ajak Camat - Lurah Fokus Bangun IPM, Kepala Disperkim Ditunjuk Jadi LO

BACA JUGA:Terjadi Kebakaran di Kramatmulya Kuningan, 2 Kandang Ayam dengan Kerugian 1 Miliar Lebih

"Kami telah menyita barang bukti uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang diperoleh dari hasil penyitaan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," ujarnya.

Arief juga menyatakan bahwa dengan barang bukti yang telah ditemukan, semakin memperjelas adanya Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pembelian bibit yang disusun, tidak sesuai dengan senyatanya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.330.629.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)," kata Arief.

Saat ini, Tim Penyidik telah melakukan penahanan kepada dua Tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Indramayu 

BACA JUGA:DUH! Tawuran Kembali Memakan Korban di Kota Cirebon, Kali Ini Tiga Orang Kena Panah

BACA JUGA:UPDATE! Tersangka Baru Kasus Tipikor Air Terjun Buatan Bojongsari

"Kami melakukan penahanan terhadap (2) Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: