Polisi Tangkap Kurir Sabu, JN Berusaha Kabur

Polisi Tangkap Kurir Sabu,  JN Berusaha Kabur

TERTUNDUK: Tersangka kurir sabu JN (30) saat ditanya Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH seusai konferensi pers, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita seberat 103,12 gram sabu dari tangan JN (30) tahun warga Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.

Pelaku yang merupakan kurir ini ditangkap di areal pesawahan Desa Ujungjaya Kecamatan Widasari, Sabtu (8/6), sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu terungkap saat ekspose kasus yang dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, pada wartawan, Rabu (20/6).
Dikatakan Fahri, penangkapan JN bermula dari keberhasilan polisi mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap JN.

BACA JUGA:Gerindra dan PKS Siap Berkolaborasi Jelang Pilkada 2024

“Kita lakukan pendalaman secara surveillance, tersangka JN diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 103,12 gram,” ujar Fahri.

Dijelaskannya, tersangka JN ditangkap saat berkendara di wilayah Desa Ujungjaya. Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha meloloskan diri, petugas dari Satnarkoba pun melakukan pengejaran.

“Tersangka dikejar sampai kesawah dan berhasil ditangkap, saat diinterogasi mengaku dapat barang tersebut dari seseorang yang disebut Bos Wetan yang ada di Jakarta,” terangnya.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku sudah melakukan pemesanan sebanyak 5 kali. Dalam satu kali pengiriman rata-rata seberat 100 gram. Dari pengiriman tersebut tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya barang haram tersebut diperjual belikan tersangka dengan kemasan paket ukuram plastik 1 gram, setengah gram, dan seperempat gram.

BACA JUGA:Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Modus operandi JN mengirimkan peta tempat menyimpan sabu-sabu ke Bos Wetan, dan Bos Wetan inilah yang mengirimkan peta kepada konsumen. Kita menduga Bos Wetan ini bandar besar, Satnarkoba masih terus memburu, dan sudah masuk dalam DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kata Fahri, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: