Poktan Sri Makmur 3 Dukung Raperda Pertanian Organik

Poktan Sri Makmur 3 Dukung Raperda Pertanian Organik

BERI DUKUNGAN: Poktan Sri Makmur 3 Desa Krasak Kecamatan Jatibarang menyambut baik Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik yang saat ini sedang dibahas DPRD Provinsi Jawa Barat. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Poktan Sri Makmur 3 Desa Krasak Kecamatan Jatibarang menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ketua Poktan Sri Makmur 3, Ayi Sumarna SP kepada Radar Indramayu, kemarin.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik menjadi hal yang luar biasa dan sebagai pertanda baik bagi pertanian organik di Jawa Barat.

Dengan raperda itu, lanjut Ayi, para petani dapat melakukan kegiatan bertaninya dengan jaminan produk-produk organiknya dapat lebih luas terserap.

Selain itu, dapat menarik petani untuk beralih ke pertanian organik yang ramah lingkungan, serta menciptakan produk pertanian yang sehat untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:Raih Keberkahan Lewat Berkurban, Hari Raya Idul Adha 1445 H PLN UIP JBT Sumbangkan 52 Hewan Kurban

“Pansus DPRD Provinsi Jabar juga sudah berkunjung ke sekretariat kami melihat produk beras organik,” ujar Ayi Sumarna.

Dia berharap, dengan raperda ini, banyak petani-petani konvensional yang beralih ke pertanian organik, produk organik lebih mudah diserap pasar karena saat ini semakin banyak masyarakat yang mulai membeli beras sehat yaitu beras organik, dan penggunaan pupuk kimia bisa berkurang.

“Alhamdulillah, kalau Poktan Sri Makmur 3 sejak awal terbentuk memang sudah kearah ramah lingkungan. Dengan raperda yang sedang dibahas ini, jadi harapan kita bersama jadi payung hukum dalam pengembangan pertanian organik di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Sementara itu, Kuwu Krasak Khoirul Isma Arif  SPd mengatakan, sebagai salah satu desa yang memiliki produk unggulan beras organik, akan mengembangkan pertanian organik di desanya. Pihaknya telah menyiapkan lahan desa sebagai lahan pertanian organik.

BACA JUGA:XSR 155 Riders Union X BBQ Ride 2024, Satukan Bikers Pecinta Custom XSR 155

Kuwu yang akrab disapa Arif itu menyambut baik langkah Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Barat yang sedang membahasa Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik di Jawa Barat.

Aturan itu, kata Arif, bisa menjadikan sebagai landasan atau payung hukum bagi Pemdes Krasak yang akan menjadikan desanya sebagai desa pertanian organik, pertanian ramah lingkungan.

“Jika ada payung hukum yang jelas, kami juga enak membuat Perdesnya karena sudah ada Perda dari Pemprov Jabar, lahan yang kami siapkan akan jadi lahan percontohan dan pembuktian kepada petani penggunaan pupuk organik,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: