Polres Majalengka Berhasil Menangkap Empat Pelaku Curanmor

Polres Majalengka Berhasil Menangkap Empat Pelaku Curanmor

EKSPOS KASUS CURANMOR: Polres Majalengka menggelar jumpa pers kasus pencurian kendaraan bermotor.-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Operasi Jaran Lodaya Polres Majalengka Polda Jabar tahun 2024, yang dilaksanakan selama 10 hari mulai dari tanggal 11 hingga 20 Mei 2024 untuk memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor, berhasil mengamankan 4 tersangka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka pada hari Senin (27/5), mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil diamankan dari 4 kasus pencurian motor serta berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda 4 dan roda 2.

"Operasi Jaran Lodaya Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian motor roda 4 dan roda 2 dengan mengamankan 4 tersangka dari 4 kasus, termasuk satu target operasi (TO) dan 3 bukan TO," ungkapnya.

Modus operandi para tersangka, katanya, adalah ketika mobil berada di pekarangan, mereka merusak pintu dan kunci kontak mobil.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Amankan Penadah Sepeda Motor Hasil Penipuan dan Penggelapan di Tasikmalaya

Sedangkan untuk tindak pidana pada kendaraan roda 2, para pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur kendaraan dengan kunci yang masih menempel pada kendaraan.

"Para tersangka, dengan inisial AI, warga Indramayu, merupakan TO dalam kasus pencurian motor roda 4, sedangkan W juga warga Indramayu, dan ME serta AA, warga Majalengka, merupakan pelaku pencurian motor roda 2," jelasnya.

Selain kendaraan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk satu STNK roda 4, satu obeng besi merah, kabel berwarna biru dan perak, serta satu potong kayu.

Tersangka Al dan W yang melakukan pencurian motor roda 4 ditangkap di Kota Ciledug, Kecamatan Tangerang, pada tanggal 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras

Sementara ME dan AA ditangkap pada tanggal 13 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Para tersangka telah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Majalengka, Indramayu, dan Kabupaten Subang.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: