Aturan Baru, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi sebelum 6 Juni

Aturan Baru, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi sebelum 6 Juni

ADA ATURAN SAUDI: Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. -dok.kemenag-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Tapi, jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Karena itulah, Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jamaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

BACA JUGA:Dinas Kehutanan Resmikan Pasar Pasisian Leuweung yang Dimeriahkan oleh Pelaku UMKM

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” sambungnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi, yakni visa haji.

BACA JUGA:Bupati Nina Resmikan Sumur Bor untuk Warga Desa Eretan Wetan

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna Hasbie.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jamaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” sambung Anna.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi.

Kami juga meminta agar asosiasi turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya. (rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: