Razia Kos-kosan dan Hotel Melati, 19 Orang Bukan Pasutri Diamankan Satpol PP

Razia Kos-kosan dan Hotel Melati, 19 Orang Bukan Pasutri Diamankan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Cirebon melaksanakan razia tindak asusila di Kos-kosan dan Hotel Melati yang ada di Jln Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dari Senin malam (22/4) hingga Selasa dinihari (23/4).-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Cirebon melaksanakan razia tindak asusila di Kos-kosan dan Hotel Melati yang ada di Jln Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dari Senin malam (22/4) hingga Selasa dinihari (23/4).

razia itu, dimulai dari anggota Satpol PP yang turun ke lapangan untuk memantau kosan, oyo, dan hotel yang kerap kali dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila. Disana, anggota menerima laporan masyarakat yang mengeluh, kalau sejumlah kosan dijadikan sebagai tempat mesum oleh oknum pasangan bukan suami istri.

"Kita dapat laporan dari RT, RW, dan masyarakat merasa keberatan dengan adanya kosan dan Hotel Melati, yang digunakan untuk hal negatif (berbuat mesum,red)," papar Kasat Pol PP Imam Ustadi yang disampaikan oleh Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal), Wisma Wijaya kepada Radar Cirebon, Selasa (23/4).

Setelah di pastikan, ada sembilan titik kosan dan Hotel Melati yang menjadi sasaran petugas. Anggota Satpol PP didampingi DenPom, RT RW setempat, dan pegawai Disdukcapil menyisir tempat-tempat tersebut. Hasilnya, sebanyak 19 orang atau 9 pasang bukan suami istri berhasil diamankan.

BACA JUGA:Harus Berhenti, Tiga Pejabat BUMD Nyalon Kepala Daerah

"Ada yang satu perempuan dengan dua laki-laki. Perempuan masi dibawa umur, usia sekitar 16 tahun ditemukan dalam satu kamar, bersama dua laki-laki. Dari ciri-ciri mereka, ketiganya anak punk, berasal dari wilayah Timur Kabupaten Cirebon," ujar Wisma Wijaya.

Selain itu, ada juga dua pasang nikah sirih yang terjaring razia. Hal itu dibuktikan dengan ditunjukkan surat pernyataan mereka sudah menikah secara sirih atau nikah agama. Kendati demikian, mereka tetap dibawa oleh petugas untuk dilakukan pembinaan.

Petugas terus melakukan penyisiran ke sejumlah kosan dan hotel melati tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa anggota SatpolPP penuh dengan pelaku tindak asusila.

"Totalnya 19 orang yang kita amankan.  Karena mobil yang kita bawa penuh, jadi setelah 9 titik tempat, kita kembali ke kantor untuk melakukan pendataan pada mereka," jelasnya.

BACA JUGA:Proses Rekrutmen Pilbup Secara Online Dimulai Sejak Januari 2024

Hasil dari pendataan dan pemeriksaan itu, rata-rata mereka berusia 20 tahun sampai 30 tahun. Mereka juga tercatat baru pertama kali diamankan oleh petugas SatpolPP Kabupaten Cirebon. Tidak hanya itu, di kantor SatpolPP juga ada pegawai Disdukcapil yang memastikan kewarganegaraan pelaku tindak asusila.

"Kita berikan pembinaan kepada mereka, rata-rata baru satu kali. Kalau ketemu lagi, dan diamankan lagi akan kita proses sesuai dengan hukum berlaku, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," tandasnya. (cep)

SatpolPP Kabupaten Cirebon for Radar Cirebon
Foto : SatpolPP Kabupaten Cirebon sisir Kos-kosan dan Hotel Melati di Jln Tuparev, Kecamatan Kedawung, pada Senin malam (22/4) hingga Selasa dinihari (23/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: