Harus Berhenti, Tiga Pejabat BUMD Nyalon Kepala Daerah

Harus Berhenti, Tiga Pejabat BUMD Nyalon Kepala Daerah

ETIKA POLITIK: Tiga pejabat BUMD yang mengikuti bursa pencalonan walikota/wakil walikota di PDI Perjuangan adalah Pandji Amiarsa (Direktur Utama PD Pembangunan), Ayatulloh Roni (Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Cirebon), serta Reza Mansyur (Dewan Pengawas -ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon mengikuti bursa pencalonan walikota di salah satu partai politik. Jika mereka didaftarkan ke KPU, harus siap-siap berhenti dari jabatannya.

Meskipun mereka baru sebatas meramaikan bursa pencalonan, sebaiknya mereka juga menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada walikota kuasa pemilik modal (KPM). Sebagai bentuk etika, meskipun pemberitahuan secara lisan sudah dilakukan.

Tiga pejabat BUMD yang mengikuti bursa pencalonan walikota/wakil walikota di PDI Perjuangan adalah Pandji Amiarsa (Direktur Utama PD Pembangunan), Ayatulloh Roni (Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Cirebon), serta Reza Mansyur (Dewan Pengawas PDAM Tirta Giri Nata).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemkot Cirebon, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa terkait pencalonan ketiga pejabat BUMD tersebut, hal tersebut merupakan hak masing-masing sebagai warga negara.

BACA JUGA:Ditinggal Kondangan, Rumah Terbakar di Desa Jagapura Kidul

Namun, secara aturan, pejabat BUMD harus berhenti dari jabatannya jika sudah diputuskan dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 7 huruf u.
"Jadi pemberhentiannya nanti bukan ketika mendaftar ke KPU, tapi ketika sudah ditetapkan sebagai calon dan harus berhenti dari jabatannya di BUMD," ujar Arif, Senin (22/4).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BUMD, jabatan Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris, salah satu syaratnya adalah tidak sedang mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kemudian, jika jabatan di BUMD mengalami kekosongan karena berhenti dan sebab lainnya, maka akan dilakukan tahap seleksi pengisian jabatan, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Dari 13 Nama Bakal Calon Pilwakot Hanya 9 Nama Kembalikan Formulir ke PDIP

"Kalau ada kekosongan, ya diadakan seleksi lagi. Selama proses seleksi, tugas direksi yang kosong dilaksanakan oleh direksi lainnya yang masih menjabat," tambahnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: