Dianggap Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Pencabulan Bayi 4 Bulan di Kaliwedi Bebas

Dianggap Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Pencabulan Bayi 4 Bulan di Kaliwedi Bebas

Pelaku pencabulan bayi empat bulan di Kaliwedi, AMR saat diekspos di Polresta Cirebon, beberapa waktu-KHOIRUL ANWARUDIN-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Tim penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menghentikan proses penyidikan pelaku pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan di Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu. Pelaku yang AMR (32), yang merupakan tetangga korban disebut mengalami gangguan jiwa berat.

Kepastian akan dihentikannya kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/15/III/2024 Satreskrim tertanggal 23 Maret 2024.Alasannya, karena tersangka dinyatakan tudak sehat jiwa dan tidak cakap serta tidak mampu bertanggung jawab untuk menjalani proses hukum berdasarkan Visut et Repertum Psikiatrum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Arjawinangun.

Keluarga Korban, Anwar yang bertindak sebagai pelapor mengaku menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, katanya, pihak keluarga merasa heran lantaran selama ini pelaku tak menunjukan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa berat.

"Kalau dari keluarga sih menilai kalau pelaku selama ini itu cuma kayak orang idiot saja. Tidak sampai mengalami gangguan jiwa berat. Karena kalau ngobrol juga masih nyambung, " Katanya.

BACA JUGA:Pemudik Mulai Tinggalkan Jabodetabek, Polresta Cirebon Tutup U-Turn

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo mengakui pihaknya telah melakukan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda jika proses penyidikan atas kasus tersebut secara resmi dihentikan.

"(Kita keluarkan) SP3 (Surat Penghentian Penyidikan)," kata Hario.

Ia menyebut bahwa keputusan itu didasarkan atas  pemeriksaan kejiwaan terhadap AMR (40) yang menjadi pelaku dalam aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan itu.

AMR disebut telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di salah satu rumah sakit Cirebon. Hasilnya, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:Ratusan U-Turn di Sepanjang Pantura Indramayu Ditutup

"Hasil pemeriksaan dokter jiwa, dia (pelaku) itu memang dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sekarang dia (pelaku) sudah kita rujuk ke rumah sakit jiwa di Cisarua. Sudah ada di sana dia (rumah sakit jiwa)," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat pelaku AMR mendatangi rumah korban dan mencongkel jendela kamar korban sekitar pukul 02.15 WIB. Dengan mengendap-endap, pelaku kemudian menculik bayi berumur bulan yang saat itu sedang tertidur bersama ibunya. Pelaku membawa sang bayi ke sebuah pekarangan kosong yang berjarak 200 meter dari rumah korban.

Pelaku AMR kemudian meninggalkan bayi itu dengan hanya beralas kardus. Korban juga ditinggalkan dalam kondisi tak menggunakan pakaian serta terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Mengetahui bayinya sudah tidak ada, Ibu Korban pun kemudian melaporkannya kepada warga sekitar. Proses pencarian pun dilakukan. Sekitar pukul 03.30 WIB, korbanpun baru ditemukan.

BACA JUGA:Bupati Nina Salurkan Ribuan Sepatu untuk Anak Sekolah

Pada hari yang sama, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Tak lama, Tim Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku AMR di rumah temannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika bayi malang itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AMR. Hal ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: