Komplotan Sindikat Kasus Penyalahgunaan LPG 3 kg Bersubsidi Terbongkar, Empat Pelaku Diringkus

Komplotan Sindikat Kasus Penyalahgunaan LPG 3 kg Bersubsidi Terbongkar, Empat Pelaku Diringkus

DIRINGKUS _ Jajaran Polres meringkus empat orang sindikat penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang disulap non bersubsidi dengan cara memindahkan isinya-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Kepolisian Resor Indramayu berhasil mengungkap komplotan  sindikat kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi di wilayah hukum Indramayu.

Sebanyak empat orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan dari Polres, Polda Jabar dan Baintelkam Polri, belum lama ini. Keempat tersangka adalah berinisial WL (46), DD (43), HR (25), dan IL (18).

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas AKP Saefullah dalam jumpa persnya, Jumat (22/04/2024) di Mapolres Indramayu.

Fahri menjelaskan berawal dari informasi warga asal Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng bahwa di lokasi pantai tersebut, ada aktivitas warga yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian guna memastikan informasi tersebut. Ternyata benar adanya kegiatan pengoplosan tabung gas bersubsidi kepada tabung non bersubsidi.

BACA JUGA:Panas, Keluarga Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Susukan Terpaksa Dipindahkan ke Desa Lain

Selanjutnya tim gabungan dari Sat Reskrim Polres dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, kata dia ditemukan kendaraan truk dengan muatan tabung gas LPG 12 kg.

Juga ada barang bukti lainnya berupa jendaraan suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 kg bersubsidi. “Dalam aksinya, gas LPG 3 kg besubsidi dibuka tutupnya. Lalu  isinya dipindah  ke dalam tabung gas LPG 12 kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka WL kepada petigas, ia mengaku menerima keuntungan Rp 5.000, per tabung gas LPG 3 kg. Kemudian tersangka DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Ditambahkannya  akibat perbuatannya para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Yakni tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60.000.000.000,"pungkasnya. (dun/oni)

BACA JUGA:Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Gelar Milad ke-34, Khotmil Qur'an dan Bukber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: