Ribuan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar Disita Termasuk 5 Orang Tersangka Diamankan

Ribuan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar Disita Termasuk 5 Orang Tersangka Diamankan

OBAT KERAS: Barang bukti ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar. -Agus Sugiarto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID – Ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres KUNINGAN, Polda Jabar. Setidaknya, ada 5 orang tersangka yang ikut diamankan atas kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung selama Februari 2024. Adapun masing-masing tersangka berinisial N (37), B (34), MII (27), RH (23), dan AJ (27).

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, menyebutkan, total barang bukti yang diamankan kepolisian sebanyak 44 butir psikotropika dan 5.016 butir obat keras terbatas berbagai jenis. Beberapa di antaranya jenis Hxymer 2.746 butir, Trihex 1.200 butir, tramadol 890 butir, dan dextro 180 butir.

“Jadi yang berhasil terungkap ada 1 kasus tindak pidana psikotropika dan 3 kasus obat keras terbatas tanpa izin edar. Kemudian tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang, 1 kasus psikotropika dan 4 orang kasus obat keras terbatas tanpa izin edar,” ungkapnya, dilansir dari Harian Umum Radar Kuningan Gruop.

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Pembunuhan Waria? Proses Rekonstruksi Pelaku Peragakan 24 Adengan

Atas perbuatan itu, petugas menjerat para tersangka dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian pasal 435 dan 436 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, jika kasus paling menonjol yakni pengungkapan kasus terhadap tersangka N dan B. Sebab keduanya merupakan jaringan dari peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

“Kami awalnya mengamankan tersangka N warga Cimahi di kawasan parkir Rumah Makan Desa Luragung Landeuh. Saat digeledah, ternyata ditemukan barang bukti sebanyak 2.746 butir obat keras jenis Hexymer dari tangan tersangka,” bebernya.

Setelah menangkap tersangka N, pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Ternyata dari pengakuan tersangka, ribuan butir obat itu didapat dari tersangka B warga asal Brebes.

BACA JUGA:Bey Machmudin Ajak Siswa SD Negeri Bintara Jaya Berlomba dalam Prestasi

“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan sinkronisasi dan penangkapan terhadap tersangka B ke daerah Brebes, Jawa Tengah. Petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 1.136 butir obat keras jenis trihex dari hasil penggeledahan,” ujarnya.

Sementara tiga tersangka lain yakni MII warga asal Beber Kabupaten Cirebon, RH warga asal Luragung, dan AJ warga Sindangagung. Seluruh tersangka saat ini, Rabu (28/2), telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar.(ags)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: