Korban Trafficking, Mantan Pegawai Setwan Dijanjikan Kerja Administrasi, Dijual Rp35 Juta jadi Pembantu RT
KORBAN TRAFFICKING: Soffie Inayati Farah Binti Caca Panji Sutisna (35) warga RT 02 RW 10 Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka menjadi korban trafficking alias perdagangan orang ke Malaysia.-Almuaras-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:YBM PLN Sebarkan Paket Sembako di Jawa Barat
Soffie akhirnya tekadnya bulat untuk menjadi TKW di Malaysia. Tepat pada Idul Adha 1444/2023 Hijriyah atau pada 23 Agustus 2023 lalu, ia berangkat ke Deli Serdang.
Soffei mengaku selama 2 bulan tinggal di penampungan di Medan. Dia terbang ke Malaysia via Dumai.
Setiba di Selangor Malaysia, ia mulai curiga dengan sikap Ratna yang tidak mau terbuka soal gaji dan potongannya nanti.
Ternyata dirinya bukan kerja di kantornya Ratna sebagai tenaga administrasi, tapi sebagai pembantu rumah tangga.
Soffie sadar telah menjadi korban penjualan orang saat majikannya menjemputnya dan bilang bahwa dirinya jangan macam-macam karena sudah dibeli 11.500 ringgit atau senilai Rp35 juta.
Dia saat itu tidak bisa berontak dan mengikuti majikannya dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan 7 orang anggota keluarga.
BACA JUGA:AkzoNobel Let’s Colour di Bali
Pengakuan Soffie, meskipun belum mendapatkan gaji pertamanya, karena sudah tidak betah ia memilih kabur dari rumah majikan ke KBRI di Kualalumpur.
Di KBRI ada puluhan TKW asal Indonesia yang menunggu antrean untuk bisa pulang ke tanah air.
Banyak cerita yang membuat merinding bulu kuduk menimpa TKW asal Indonesia.
Ia mencontohkan seorang TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kerap disiksa majikannya dan selama 2 tahun tidak dibayar gajinya. Sehingga nekat membunuh majikannya itu dan memutilasinya.
TKW asal NTT itu saking marahnya karena kerap disiksa dan gajinya tidak dibayar, akhirnya atas saran dari agennya, majikan itu dibunuhnya dengan menggunakan golok.
BACA JUGA:Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lohbener
Tubuh majikannya itu dicincang dimutilasi dan dimasukan ke frezer. Setelah itu, TKW asal NTT itu melapor ke polisi dan justru TKW itu tidak dihukum, malah gaji selama 2 tahun hampir sebesar Rp1 miliar akhirnya dibayar.
“Saya baru tahu kalau kita bisa merekrut orang untuk menjadi TKW ke Malaysia, maka kita yang perantaranya akan mendapatkan upah sebesar Rp1 jutaan,” ujarnya.
Soffie mengaku baru sehari di Malaysia saja HP dan administrasi penting seperti KTP, ijazah SMA dan sarjana plus paspor ditahan oleh pihak agen.
“Saya bersyukur bisa pulang dengan selamat meskipun belum mendapatkan upah, kini saya harus berjuang dan berusaha untuk mendapatkan kembali ijazah SMA dan sarjana agar bisa melamar kerja lagi di Indonesia,” ujarnya.
Untuk bisa pulang ke tanah air Soffie harus membayar 1.600 ringgit. Ia bisa pulang dengan menggunakan paspor khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: