Ketua KPU Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ini Sanksinya

Ketua KPU Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ini Sanksinya

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari divonis melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. -DOKUMEN-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut merupakan hasil persidangan DKPP atas pengaduan sejumlah pengadu. Para pengadu itu antara lain Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka mempersoalkan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurut DKPP, KPU melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa mengubah Peraturan KPU yang mengatur syarat usia minimal capres/cawapres.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Konvoi Bikin Resah Warga, 42 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi

Selanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. “Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy Lugito.

Selain Hasyim, komisioner lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut.

Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan seluruh pimpinan KPU RI tersebut terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Lancar di Kecamatan Sindang

Raka Sandi menyebut Hasyim melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: melaksanakan prinsip profesional, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya yang berdasarkan pada UUD 1945, UU, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.

Sementara 6 anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu.

Raka Sandi menyebutkan, sanksi diberikan DKPP RI kepada 7 pimpinan KPU RI karena para Teradu menerbitkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan.

“Adapun berita acara penerimaan bakal calon presiden-wakil presiden baru dibuat atau diterbitkan tanggal 27 Oktober 2023,” urai Raka Sandi saat membacakan poin pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: