Begini Respon Disdik Majalengka, Terkait Seorang Oknum Guru Cabuli Muridnya

Begini Respon Disdik Majalengka, Terkait Seorang Oknum Guru Cabuli Muridnya

ilustrasi-dok-RADAR INDRAMAYU

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka angkat bicara terkait munculnya persoalan yang menimpa salah satu siswi SMP di Kecamatan Ligung. Salah satu siswi SMP di Ligung itu menjadi korban pudapaksa oleh oknum gurunya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih MPd mengaku geram atas peristiwa tersebut.

Pihaknya langsung ambil sikap tegas dengan menindaklanjuti peristiwa tersebut. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BKPSDM kabupaten Majalengka dan akan membuat tim percepatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," tegas bunda Lilis sapaan akrabnya, kemarin.

BACA JUGA:Riding Sambil Wisata, Yamaha Gelar Historide Cool Tour Cirebon

Lilis mengaku TPPK itu terdiri dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka yang menangani perkara tersebut.

Ditanya status oknum guru tersebut, Lilis mengaku yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka, meminta kasus perkosaan yang dialami salah satu siswi SMP di wilayah Ligung harus diusut tuntas.

"Intinya harus diusut tuntas kalo memang saksi dan bukti sudah kuat," kata Ketua LPAI Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda.

BACA JUGA:Launching Eksklusif LEXi LX 155, Konsumen Bisa Beli Online di Blibli

Menurut dia, anak dilindungi oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, ditambah lagi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini perlu lakukan treatment khusus pada korban apalagi infonya si anak enggan untuk sekolah lagi," jelasnya.
LPAI Majalengka akan mengunjungi korban dengan diskusi bersama orang tuanya, dan akan mengunjungi kepala sekolah (kepsek) tersebut untuk memberikan treatment lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Bahkan perlu juga lakukan treatment di lingkungan sekitar.

"Artinya bersama siapa saja dia berteman sehingga dapat membantu korban dalam pemulihan psikis serta diskusi bersama masyarakat dan temen sekolahnya," paparnya. (ono)

BACA JUGA:Beragam Fitur Pada LEXi LX 155 yang Dukung Gaya Berkendara Praktis untuk Mobilitas Perkotaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: