Jokowi Sudah Pasti Memihak Anak Sendiri
Presiden Joko Widodo-istimewa-RADAR INDRAMAYU
Konflik kepentingan itu, dikatakan Khoirunnisa, tidak lain karena anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Ditekankan Khoirunnisa, netralitas aparatur negara merupakan kunci penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Dia juga menyebut pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan kampanye yang mengikutsertakan presiden hingga menteri diperbolehkan asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Dia juga menekankan Pasal 282 yang menyatakan pejabat negara tidak boleh buat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu," urainya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 283 mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Untuk itu, masih kata Khoirunnisa, Perludem pun mendesak Presiden Jokowi meralat dan menarik ucapannya demi menjaga marwah Pemilu 2024. “Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataannya, karena ini akan berpotensi menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis," tandasnya.
BACA JUGA:Tahapan Suzuki Indonesia Capai Strategi Reduksi Karbon di Pabrik
TKN PRABOWO-GIBRAN TEGASKAN TAK ADA YANG SALAH
Sementara itu, pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menegaskan tak ada yang salah dengan apa yang disampaikan Jokowi.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan, secara hukum, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
“Narasi itu secara prinsip dan etik tidak ada yang salah. Tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Januari 2024.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU 39/1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memilih dan punya keyakinan politik. Habiburokhman menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan PKL yang Mangkal di Taman Patok Jati
“Logika itu runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi, bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent," katanya.
Sebab itu dia kembali menegaskan bahwa Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024, sepanjang hal tersebut tidak menyalahgunakan wewenang. “Poinnya, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, presiden boleh mengungkapkan dukungannya," tandas Habiburokhman. (rm/jpnn/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: