Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Warga yang Terdampak Tanah Ambles Tinggal di Rumah Kontrakan

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Warga yang Terdampak Tanah Ambles Tinggal di Rumah Kontrakan

DITUMBUHI SEMAK: Abdul Muin, warga terdampak tanah ambles di dekat Sungai Cimanuk Blok Rengaspayung Desa Kertasemaya menengok rumahnya yang sudah ditinggal selama dua tahun, kemarin. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Proses ganti rugi warga terdampak tanah ambles di Blok Rengaspayung Kecamatan Kertasemaya hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya.

Akibatnya, tiga kepala keluarga (KK) yang terdampak tanah ambles itu masih tinggal di rumah kontrakan.

Salah satu kepala keluarga yang rumhanya terdampak tanah ambles, Abdul Muin mengatakan, sudah dua tahun harus tinggal di rumah kontrakan bersama keluarga. Hal itu dikarenakan rumah miliknya sudah tidak bisa lagi untuk ditinggali akibat terdampak dari Tanggul Cimanuk yang ambles sejak tahun 2019, hingga mengakibatkan rumahnya ikut ambles terbawa pergerakan tanah.

Diakuinya, pada tahun 2021 dapat bantuan sebesar Rp5 juta untuk kontrak rumah. Kemudian tahun 2022, langsung dikontrakan rumah. “Tapi baru bulan 10 kontrakan sudah habis,” ujar Abdul Muin saat melihat puing-puing rumahnya yang ambruk dan ditumbuhi ditumbuhi semak belukar, Kamis (4/1).

BACA JUGA:Terjadi Kecelakaan Kereta Api KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya di Petak Jalan Haurpugur – Cicalengka

BACA JUGA:Salurkan Sembako, Bupati Nina Disambut Isak Tangis Korban Puting Beliung

Kemudian, sambung Muin, pihaknya kembali menerima bantuan setelah tiga kepala keluarga mendatangi kantor kecamatan setempat, untuk menanyakan waktu proses pembahasan terkait ganti rugi rumah mereka.

Saat itu, kata Muin, pihaknya dijanjikan akan membahas proses ganti rugi pada bulan November 2023. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait ganti rugi.

“Selang beberapa hari kami dapat bantuan lagi sebesar Rp3 juta untuk tiga kepala keluarga, jadi satu KK dapat Rp1 jutaan,” ujarnya.

Dengan nominal bantuan per KK Rp1 juta tersebut, sambung Muin, tidak dapat digunakan untuk kembali ngontrak rumah selama satu tahun.

BACA JUGA:Bupati Nina Gerak Cepat ke Desa Dadap

“Kami hanya berharap bisa segera ada kepastian waktu proses pembahasan ganti rugi tempat tinggal kami, kalau sudah pasti kami akan tenang,” ujarnya.

Diakui Abdul Muin, sebelumnya warga yang terdampak sudah pernah diajak berkumpul dengan pemerintah desa terkait pengajuan kesepakatan harga yang sesuai keinginan warga.

“Pernah sudah lama kami warga terdampak setelah ada pematokan batas rumah warga yang direlokasi kumpul. Waktu itu kami ingin per batanya Rp10.500.000, tapi sampai awal tahun 2024 belum ada kepastian,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: