Fantastis, Penghasilan Pajak Capai Triliunan Rupiah Dampak Kebijakan Bupati Nina
SINERGI_Bupati Nina terus menjalin sinergitas dalam meningkatkan pendapat pajak daerah di Kabupaten Indramayu-Adun Sastra-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Berbagai terobosan telah dilakukan Bupati Hj Nina Agustina dalam peningkatan pendapatan pajak di Kabupaten Indramayu.
Salah satu nya dengan menerbitkan surat edaran Bupati Nina tentang kewajiban membayar pajak di seluruh ASN di lingkungan Pemkab Indramayu.
Bahkan bagi ASN yang nunggak pajak terancam tak dapat tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangam daerah (tundah). Hal ini dibuktikan dengan Penerimaan Pajak di Kabupaten Indramayu pada tahun 2023 lalu mencapai Rp 931,7 miliar.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 900 miliar atau mencapai 103,5% dengan pertumbuhan 8,74%. Hal ini tak terlepas tangan dingin Bupati yang diusung PDI Perjuangan dalam setiap pengambil kebijakan.
BACA JUGA:Lourana Varencia Menangkap Peluang di Tengah Trend Viral Cromboloni
BACA JUGA:TECNO SPARK 20 Series Siap Meluncur pada 3 Januari Bawa Keceriaan di Tahun Baru 2024
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu menyebutkan, perolehan pajak yang mencapai Rp931.715.051.264,- tersebut berasal dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 647.402.608.115,- (PPh Non Migas), PPN dan PPnBM sebesar Rp190.956.815.347,- PBB sebesar Rp68.379.824.802,- dan Pajak Lainnya sebesar Rp24.975.803.000.
"Semua itu adalah dorongan dari pemangku kebijakan,"jelas Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan dalam siaran persnya kepada Diskominfo Indramayu, belum lama ini.
Ia menjelaskan penerimaan pajak pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 40,37%, Administrasi Pemerintahan sebesar 21,82%, Perdagangan sebesar 10,57%, Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,92% dan Konstruksi sebesar 3,70 %.
“Pemkab Indramayu berkontribusi sebesar 14,06 persen atau sekitar 130,98 miliar dalam bentuk setoran pajak administrasi pemerintahan. Sedangkan kontribusi masyarakat Indramayu dalam bentuk setoran PPh Orang Pribadi berkontribusi sebanyak 21,414 miliar dan PPh Pasal 21 keseluruhan sebesar 273,66 miliar.
BACA JUGA:Chery OMODA E5 akan Menjadi Inisiatif Mobilitas Ramah Lingkungan Global dan Asia Tenggara
BACA JUGA:Waduh! Belum Lama Diresmikan, Beberapa Bagian Alun-alun Pataraksa Sudah Rusak Parah
Kedua hal tersebut yang akan menjadi sumber penerimaan daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” kata Budi saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu.
Budi menambahkan, pihaknya sangat mengapresasi apa yang telah dilakukan oleh Bupati Indramayu bersama tim untuk mendongkrak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan.
“Kami sangat apresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina. Atas komitmen itu kami memberikan penghargaan kepada Bupati Indramayu yang terus melakukan sinergitas dengan semua pihak sehingga penerimaan pajak terus meningkat,” kata Budi.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendukung penuh program Pemerintah Pusat dalam upaya pemberdayaan sumber-sumber penerimaan negar.
BACA JUGA:Makam Ibu dan Anak Dibongkar Untuk Kebutuhan Otopsi Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Sentot
Sinergitas dan kolaborasi terus dilakukan bersama dengan semua pihak sehingga target menaikan pendapatan daerah bisa terealisasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Indramayu.
“Sikap tegas yang dilakukan oleh Pemkab Indramayu tersebut merupakan upaya agar PAD kita meningkat sebagai biaya untuk berbagai pembangunan di daerah kita. Jika pembangunan terlaksana maka manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat Indramayu,”pungkasnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: