Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

 Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto -ist-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.IDOmbudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona. Ombudsman melaporkan adanya temuan pada ranah regulasi dan implementasi kebijakan ini.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

“Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman Ri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Kajian ini mengungkap temuan Ombudsman pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT. Hery mengatakan pada aspek regulasi, pihaknya menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan ketentuan pelaksanaanya.

BACA JUGA:HUT DWP ke-24, Amanda Soemedi: Perempuan Makhluk 'Multitasking' Miliki Peran Strategis dalam Pembangunan

“Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah pemda dan kelompok nelayan. Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” kata Hery.

Temuan kedua, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat mandatory tetapi bersifat pilihan. Selanjutnya, Ombudsman menemukan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan kategori nelayan kecil.

Persoalan akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT juga ditemukan oleh Ombudsman. Disusul kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi serta aturan teknis dari Penangkapan Ikan Terukur

“Kebijakan PIT berbasis kuota dan zona masih belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan, pemilik kapal perikanan maupun pelaku usaha perikanan,” imbuh Hery.

BACA JUGA:Jadi Kado Akhir Tahun, Yamaha Luncurkan Varian XMAX Tech MAX

Meskipun kebijakan PIT berbasis kuota dan zona akan dilaksanakan pada 1 Januari 2024 di seluruh wilayah penangkapan ikan di Indonesia, namun Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi . Apabila seluruh stakeholder khususnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat beberapa permasalahan yang muncul.

Pada aspek implentasi kebijakan PIT, Ombudsman menemukan lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan. “Berdasarkan hasil survei, diketahui masih terdapat nelayan yang melaut lebih dari 12 mil namun tidak memiliki izin sama sekali atau hanya memegang izin dari pemerintah provinsi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa KKP belum optimal melakukan pengawasan secara intensif dan menjangkau seluruh wilayah perikanan tangkap di Indonesia,” jelas Hery.

Selanjutnya Ombudsman juga menemukan fakta di lapangan bahwa edukasi dan  bimbingan teknis kepada nelayan atau pelaku usaha maupun petugas di daerah masih sangat kurang. Di samping itu, belum semua pelabuhan perikanan menyediakan gerai layanan perikanan tangkap yang berfungsi untuk memfasilitasi nelayan, pelaku usaha perikanan dalam proses migrasi perizinan dan sebagai tempat pengaduan atau tanya jawab terkait kebijakan PIT berbasis kuota dan zona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: