Terapkan Sistem Merit pada Manajemen ASN, Bupati Nina Diganjar Anugerah Meritokrasi
TOREHKAN PRESTASI: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Konsistensi dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA diganjar penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Komisi Aparatur Sipil Negera Republik Indonesia Prof Dr Agus Pramusinto MDA di Kraton Grand Ballroom Jogjakarta, Kamis (7/12).
Agus Pramusinto menjelaskan, sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Awalnya, kata Agus, sistem merit banyak diterapkan diorganisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.
BACA JUGA:Terjadi Kecelakaan Sebuah Bus di Tol Cipali KM 175 Arah Jakarta, Diduga Tergelincir
Setiap tahun, lanjutnya, kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan sistem merit terus bertambah.
“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan,” kata Agus.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina mengatakan, penghargaan yang diterima tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah dalam penerapan sistem merit.
“Penghargaan diberikan untuk mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi pemerintah agar tetap terjaga,” kata Bupati Nina.
Dijelaskannya, manfaat dari sistem merit ini dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi sehingga target organisasi lebih mudah tercapai serta dapat mempermudah PPK dalam pengisian jabatan melalui metode talent pool.
“Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui sistem merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” tegas Nina.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menjelaskan, indikator penilaian pada sistem merit meliputi aspek perencanaan kebutuhan bobot nilai 10%, aspek pengadaan dengan bobot nilai 10%, pengembangan karir 30%, promosi dan mutasi 10%, manajemen kinerja 20%, penggajian, penghargaan dan disiplin 10%, perlindungan dan pelayanan bobot nilai 4%, dan sistem informasi dengan bobot nilai 6%.
Deden menambahkan, penilaian dilakukan melalui aplikasi Si Pinter (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yakni instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: