Presiden Jokowi Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Intervensi Kasus Korupsi E-KTP yang Melibatkan Setya Novanto

Presiden Jokowi Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Intervensi Kasus Korupsi E-KTP yang Melibatkan Setya Novanto

BERI PENJELASAN: Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi E-KTP, di Jakarta, Senin (4/12/2023). -ANTARA-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Baru-baru ini, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membuat pernyataan kontroversial. Pertanyaan ini berkaitan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memintanya menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat politikus Setya Novanto.

Dilansir dari Antara, Senin (4/12), hal ini tentu menjadi polemik, karena dicurigai adanya intervensi politik oleh Presiden atas proses hukum. Jokowi menegaskan bahwa fakta-fakta terkait kasus tersebut dapat ditemukan dalam berita pada November 2017. Pada saat itu, Jokowi telah menyampaikan pesan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

Jokowi juga menyoroti kenyataan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan, dan akhirnya, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara. "Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:Asyik! Ramayana Group Hadirkan Tropikana Waterpark, Wisata Air ala Maroko di Cirebon

BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Kontainer Hantam Median Jalan Bypass Klangenan Cirebon

Agus Rahardjo mengakui bahwa dia pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Agus menegaskan hal tersebut sebagai sebuah kesaksian. Ia mengaku telah menceritakan kejadian dimaksud kepada koleganya di KPK.

Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan. "Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran 'biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian'," kata Agus.

“Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus.
"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya," imbuhnya.

Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung Agus.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

BACA JUGA:Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu Perkilo, Warga Indramayu Desak Pemerintah Stabilkan Harga

BACA JUGA: Dukung Kawasan Rebana,14 Ribu Ha untuk Kawasan Industri

Agus kemudian merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3. Setya Novanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: