Dukung Kawasan Rebana,14 Ribu Ha untuk Kawasan Industri

 Dukung Kawasan Rebana,14 Ribu Ha untuk Kawasan Industri

BAHAS TATA RUANG: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA foto bersama peserta sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang setelah acara, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Sebagai salah satu kabupaten yang ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Rebana atau singkatan dari Cirebon Raya, Pelabuhan Patimban hingga BIJB Kertajati, Pemkab Indramayu melakukan pengembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Demikian dikatakan Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA saat membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di Hotel Grand Trisula, Senin (4/12).

Untuk mendukung kawasan Rebana, kata Bupati Nina, Kabupaten Indramayu telah menetapkan lahan seluas 14 ribu hektare yang telah dipersiapkan sebagai kawasan industri yang membuka peluang investasi di Kabupaten Indramayu di beberapa wilayah.

Namun, lanjutnya, Kabupaten Indramayu tetap memperhatikan potensi unggulan di Indramayu seperti sektor pertanian, perikanan, peternakan, juga termasuk lahan-lahan eksplorasi migas.

BACA JUGA:Hati-hati Marak Travel Umroh Bodong, 31 Jamaah Nyaris Kena Tipu

Bupati Nina berharap, bisa berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, baik itu di kawasan lindung maupun di kawasan budi daya. Sehingga, investasi yang akan masuk tetap menjadikan ruang di Kabupaten Indramayu selalu aman, nyaman, dan produktif.

Selain itu, lanjutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu tidak akan menyebabkan alih fungsi lahan pertanian yang ditetapkan, sehingga kawasan yang termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat terus terjaga.

“Mari bersama-sama kita berperan aktif dalam pengendalian tata ruang, sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti ST MSi menyampaikan, Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031 yang mana saat ini sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Bey Machmudin Lantik Tiga Pimpinan Daerah

Dalam penyusunannya, sambung Asep, Pemkab Indramayu melalui Dinas PUPR terus berperan aktif untuk melaksanakan hal tersebut.

Hal tersebut ditunjukan dengan telah dimilikinya 1 RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.

Sehingga, aturan ini menjadi motor dalam hal perencanaan pembangunan, termasuk berbagai regulasi mengenai pemanfaatan dan pengendalian ruang di Kabupaten Indramayu.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, dapat mendukung visi Kabupaten Indramayu dalam hal peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang,” tukasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: