Bupati Nina Terbuka untuk Investor, Siapkan Lahan Ribuan Hektare untuk Kawasan Industri

Bupati Nina Terbuka untuk Investor,  Siapkan Lahan Ribuan Hektare untuk  Kawasan Industri

SINERGI : Bupati Nina bersama CEO Land Group Yogi siap bersinergi untuk membangun Indramayu menuju Visi Indramayu Bermartabat pada acara Sosialisasi RTRW para Senin, 4/12/2023 di Aula Hotel Trisula-Adun Sastra -Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  - Perencanaan tata ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan. 

Efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Bupati Hj Nina Agustina pada acara Sosialisasi Tentang Perundang-Undangan Bidang Tata Ruang yang dilaksanakan  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu di  Aula Hotel Trisula, Senin (4/12/2023). 

Kegiatan sosialisasi tersebut dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Juga pembahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BACA JUGA:Daihatsu Tantang Para Sahabat Muda Kreatif Lewat Kontes Modifikasi Mobil

Bupati Nina menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Terutama mengenai pentingnya tata ruang khususnya sebagai panduan operasional. 

Paduan operasional terkait rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan, serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang. Agar apa yang diajukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Sehingga, kata dia,  tidak menabrak aturan dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, maupun nasional. Pihaknya akan menyiapkan lahan seluas  14.000  hektare yang akan kita fokuskan untuk kawasan industri sesuai dengan RTRW yang sudah disiapkan.

Tujuan dari perencanaan tata ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan. 

BACA JUGA:Hore! RS Mitra Plumbon Resmikan Gedung Baru dan Buka Layanan Radioterapi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Kita tidak boleh melanggar aturan yang sudah baku. Kawasan Industri tak boleh menganggu lahan hijau atau pertanian,"katanya. 

Perwakilan pengembang yang ikut hadir adalah CEO Land Group Yogi Kurniawan yang telah sukses membangun perumahan di Kota Mangga.

CEO Land Group Yogi Kurniawan menyambuta baik langkah Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina. Ia bersama para pengembang di Indramayu selalu diberikan kemudahan dalam pembuatan proses perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: