Akhirnya! Apple Sudah Lunasi Hutang Ke Pemerintah Indonesia! Ternyata Sampai Segini Hutangnya...

Apple telah lunasi hutang sebanyak Rp163 miliar ke pemerintah Indonesia-Pinterest-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengungkapkan kabar mengejutkan bahwa Apple Inc. telah melunasi hutang sebesar US$10 juta atau setara dengan Rp163 miliar kepada pemerintah Indonesia.
Pembayaran ini merupakan penyelesaian atas sisa komitmen investasi yang sempat tertunda, yang selama ini menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada periode 2020-2023.
Menurut penjelasan resmi dari Kemenperin, hutang yang diderita Apple merupakan bagian dari kewajiban investasi yang harus dipenuhi sebagai imbalan atas izin dan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Selama beberapa waktu, proses pemenuhan komitmen investasi ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran investasi asing dalam mendongkrak industri teknologi di Indonesia.
BACA JUGA:Embarkasi Haji Siap Berangkatkan 60 Kloter Jamaah Haji
Meski demikian, penyelesaian kewajiban senilai Rp163 miliar ini dinilai sebagai langkah positif bagi hubungan investasi antara Apple dan pemerintah.
Namun, meskipun hutang tersebut telah lunas, Kemenperin menegaskan bahwa sanksi terhadap Apple Inc. tidak serta merta dicabut begitu saja.
Menurut regulasi yang berlaku, terdapat tiga opsi sanksi yang dapat dikenakan atas keterlambatan pemenuhan komitmen investasi tersebut.
Opsi-opsi tersebut meliputi: penambahan modal investasi baru, pembekuan Sertifikat TKDN, dan pencabutan Sertifikat TKDN secara menyeluruh.
BACA JUGA:Robiin Akhirnya Tiba di Tanah Air
Dalam kesempatan tersebut, Kemenperin memilih untuk menerapkan sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Langkah penerapan sanksi tersebut dipandang sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen dari pemerintah dalam memastikan bahwa setiap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan dan target investasi yang telah disepakati.
Dengan menerapkan sanksi berupa penambahan modal investasi, Kemenperin berharap agar Apple Inc. semakin termotivasi untuk meningkatkan investasinya di tanah air, sehingga pada gilirannya dapat memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap pengembangan industri dalam negeri.
Dalam sebuah pernyataan pers, pejabat Kemenperin menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: