Soal Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual, Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan terhadap Pelaku

Soal Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual, Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan terhadap Pelaku

PENDALAMAN: Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiawan A, pelaku penculikan dan kekerasan seksual di Kecamatan Kaliwedi.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Seperti diketahui, pelaku berinsial A asal Kecamatan Kaliwedi sudah ditangkap Polresta Cirebon. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Dia tega menculik bayi laki-laki yang baru berusia 4 bulan. Tidak hanya itu, A juga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

BACA JUGA:Patroli Malam Polisi Temukan Remaja Konsumsi Miras

BACA JUGA:Masih Andalkan Transfer Pusat, Serapan APBD Kabupaten Cirebon 2023 Belum Optimal

Kepada polisi, A mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali. Latar belakangnya adalah dendam. Dia menyimpan dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak beberapa tahun lalu.

Polisi meringkus A di rumahnya kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 November 2023. (*/awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: