Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika dan Jutaan Uang Palsu

Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika dan Jutaan Uang Palsu

Bupati bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 85 perkara kasus tindak pidana umum di halaman kantor Kejari pada Kamks,19 November 2023-Adun Sastra-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa perkara tindak pidana narkotika, psikotropika dan tindak kejahatan lainnya.

Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Indramayu, Kamis (16/11/2023). Bupati Hj Nina Agustina didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arief Indra Kusuma Adhi bersama unsur Forkopimda secara simbolis memusnahkan barang bukti.



"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 85 perkara tindak pidana.. Dari semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan tindak pidana umum sampai dengan November 2023,"jelas Kajari Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum, kepada Radar Indramayu usai pemusnahan.

Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 26 perkara, ganja 3 perkara,, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 72 butir, obat-obatan berupa dextrometrophan 1.098 butir, hekymer 4.328 butir, tramadol 2.076 butir, dan trihexyphenidyl 190 butir.

BACA JUGA:Dua Pengedar OKT Ditangkap 87.674 Butir Sediaan Farmasi Diamankan 

BACA JUGA:Program Iceta Dinilai Berhasil, Atasi Ratusan Masalah Sosial

BACA JUGA:Pantai Karangsong Jadi Tempat Kegiatan Program Penanaman 10 Juta Pohon

Barang bukti lainnya, lanjut dia yang juga ikut dimusnahkan di antaranya 39 alat judi, 58 buah alat elektronik, 2.509.000 butir petasan, 9 buah senjata tajam, 45 buah kunci perkakas, 11 potong pakaian, dan uang palsu sejumlah Rp7.400.000,-. (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)."Semua barang bukti kita musnahkan. Karena semua perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,"pungkasnya. (dun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: