Sidang Kasus Penistaan Agama, Panji Sampaikan Nota Keberatan

Sidang Kasus Penistaan Agama, Panji Sampaikan Nota Keberatan

PENISTAAN AGAMA: Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu dalam kasus penistaan agama.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kemarin.

Agenda sidang kasus penistaan agama itu adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum Panji.

Pantauan Radar Indramayu, Panji Gumilang tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.15 dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba SH LLM membenarkan sidang kemarin adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dalam pembacaan nota keberatan itu ada beberapa poin yang diulas kuasa hukum. Mereka menyebut dakwaan jaksa tak lengkap, tak cermat, serta tidak jelas.

BACA JUGA:Napak Tilas Jalur Sepur Tempo Doeloe, Ternyata Ada Stasiun di Paoman Indramayu dan Halte Karangampel

BACA JUGA:Aksi Kawanan Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV di Kota Cirebon, Pelakunya 2 Orang

Nanti, kata Andrian, ada tanggapan dari jaksa. Setelah itu majelis hakim akan memutuskan apakah menerima keberatan terdakwa atau menolaknya.

"Nanti tanggal 27 November 2023, agenda sidang mendengarkan pandangan jaksa, setelah itu majelis hakim akan mempertimbangkan apakah akan menerima eksepsi atau menolak," ujar Adrian.

Sementara terkait penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan Panji, Adrian mengungkapkan sikap majelis hakim masih melihat perkembangan yang terjadi. Artinya, sejauh ini majelis hakim berpendapat bahwa saat ini belum perlu melakukan penangguhan penahanan.

Sementara terkait izin berobat, ia mengatakan hal itu dimungkinkan dalam KUHP. “Istilahnya pembantaran. Tentu itu dengan permohonan yang terpisah.

BACA JUGA:Lima Tersangka Kasus Sabu dan Obat Keras Ditangkap

BACA JUGA:Patriot Desa Tebar Ribuan Bibit Pohon

Ketika itu dibutuhkan dalam masa penahanan, dibutuhkan untuk melakukan pengobatan, nanti terdakwa melalui keluarga atau kuasa hukumnya menyampaikan kepada majelis hakim memohon untuk dilakukan pembantaran dalam waktu tertentu untuk kepentingan pengobatan,” tandasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: