Perjalanan Proses Hukum Panji Gumilang Setelah Penistaan Agama, Kini Tersangka TPPU

Perjalanan Proses Hukum Panji Gumilang Setelah Penistaan Agama, Kini Tersangka TPPU

Dua KaSuS:Selain menjadi tersangka kasus penistaan agama,Panji gumilang juga diproses dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPu pengelolaan dana BoS Pesantren al Zaytun-istimewa-RADAR INDRAMAYU

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengakui pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama. Panji Gumilang lalu dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

Dari Jakarta, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain melimpahkan tersangka Panji Gumilang, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus penisataan agama tersebut ke Kejaksaan Indramayu.

BACA JUGA:Tim I Satgas Saber Pungli Jabar Tegaskan Komitmen untuk Berantas Pungli

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sementara kepada tersangka, hari ini (kemarin) akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari kejaksaan,” ucapnya. (rc/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: