Bawaslu Indramayu Ingatkan Parpol Soal Pelaporan Dana Kampanye dan Aturan Kampanye di Medsos
DEDE IRAWAN-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diharuskan melaporkan dana kampanye.
Peraturan terkait pelaporan maupun sumbangan dana kampanye pada pelaksanaan Pemilu sudah diatur secara komprehensif pada pasal 325 sampai dengan 335 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu Dede Irawan mengatakan pelaporan dana kampanye merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi demokrasi elektoral yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu.
“Karena hal ini sebagai bentuk tanggung jawab peserta Pemilu kepada publik,” kata Dede Irawan saat menghadiri rapat kordinasi Dana Kampanye dan Persiapan Kampanye Pemilu 2024, di KPUD Indramayu, kemarin.
BACA JUGA:DPMD Indramayu Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa
BACA JUGA:Sudah Ada Imbauan, Tetapi Petani Masih Langgar Larangan Bakar Jerami
Dalam kesempatan itu pula, Dede Irawan menjelaskan potensi kerawanan menjelang pelaksanaan masa kampanye. Diantaranya penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye di media sosial.
Dalam hal kampanye di media sosial, Bawaslu mengharapkan peserta Pemilu dapat mengirimkan data akun media sosial kepada KPUD Indramayu.
“Ini sebagai upaya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran kampanye di media sosial,” ujarnya.
Potensi kerawanan lainya yakni adanya rebutan jadwal kampanye antara peserta Pemilu. Baik di peserta Pemilu legislatif ataupun Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, tenggang waktu masa kampanye yang sangat pendek hanya 75 hari.
“Untuk itu, kami berharap semua pihak agar saling berkoordinasi untuk mencegah adanya potensi pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye,” tandasnya. (kho)
BACA JUGA:Gol Sananta Dianulir Wasit, Nasib Timnas Indonesia U-24 Sungguh Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: