Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Kios, Dinilai Tutupi Fasilitas Umum
PEMBONGKARAN: Satpol PP menerjunkan beko untuk membongkar bangunan kios yang menutup bahu dan trotoar di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
JATIBARANG, RADARINDRAMAYU.ID -Petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu mulai membongkar bangunan kios yang menutup fasilitas umum di sepanjang Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, kemarin.
Puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu dibantu anggota Polres Indramayu mengawal proses penertiban bangunan kios yang menutupi fasilitas umum di jalan tersebut.
Bahkan, Satpol PP sampai menerjunkan beko ukuran kecil untuk membongkar pondasi kios yang menutup bahi jalan, trotoar jalan, dan saluran air.
Camat Jatibarang Iim Nurahim mengatakan, penertiban kios dilakukan karena masih adanya pemilik kios yang tidak mau membongkar sebagian bangunan yang menutupi sarana fasilitas umum (fasum) di Jatibarang seperti menutup trotoar jalan, bahu jalan, sampai menutup saluran air.
Sehingga, lanjut Iim, Satpol PP Kabupaten Indramayu harus secara langsung melakukan penertiban.
“Kita sudah berikan teguran sampai 4 kali, baik lisan maupun tertulis. Saya sendiri turun langsung memberikan pengertian kepada pemilik kios untuk membongkar sendiri bagian bangunan kiosnya yang menutupi fasilitas umum,” terangnya.
BACA JUGA:Demo Ratusan Petani Indramayu, Tuntut Pemerintah Lakukan Reforma Agraria
BACA JUGA:Global Factory Yamaha Indonesia Dipilih Jadi Basis Produksi MT-07
Namun, sambung Iim, hingga sampai batas waktu yang ditentukan masih ada pemilik kios yang tidak melakukan pembongkaran sendiri, sehingga Satpol PP Kabupaten Indramayu mulai melakukan penertiban langsung, yakni dengan membongkar bagian bagunan kios milik warga yang menyalahi aturan.
“Bangunan kios yang dibongkar ada 77 bangunan, tapi mayoritas masyarakat dengan kesadaran sendiri membongkar. Yang sekarang dibongkar itu yang belum membongkar sendiri, sehingga petugas yang berwenang yaitu Satpol PP yang mengeksekusi bangunan,” tuturnya.
Iim berharap, dengan penertiban itu hak pejalan kaki ada, dan Jatibarang semakin tertata, serta tidak ada bangunan tempat usaha yang menutupi fasilitas umum. (oni)
BACA JUGA:Ratusan Biker Maxi Yamaha Nikmati Eksotisme Sunset di Pantai Bali Utara
BACA JUGA:Ini Syarat Untuk Bisa Mencairkan Simpanan Bagi Nasabah BPR KR Indramayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: