Polisi Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 3 Pelaku Warga Haugeulis Diamankan
DIAMANKAN: Tiga pelaku peredaran rokok tanpa cukai berhasil diamankan Satreskrim Polres Indramayu, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya. (oni)
BACA JUGA:Peringatan Hari Pramuka ke-62, Bupati Nina Agustina Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Indramayu Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai, 5.580 Bungkus Berhasil Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: