Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pembobol Minimarket, Satu Orang Masih Buron

Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pembobol Minimarket, Satu Orang Masih Buron

BEBER BARANG BUKTI: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (dua dari kiri) disampingi Wakpolresta AKBP Deddy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Anton saat menggelar ekspose kasus pembobolan minimarket, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Hasil dari identifikasi CCTV tersebut, identitas masing-masing pelaku pun terungkap. Akhirnya, BA berhasil diamankan di rumahnya berlokasi di Losari Kabupaten Cirebon. SG berhasil diamankan di Tegal. Sedangkan EG diamankan di Wilayah Indramayu. Sementara pelaku berinisial D, warga Karawang masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:KPU: Nomor Urut DCS Bisa Berubah

BACA JUGA:Kayak Film Action Kejar-kejaran! Ketahuan Polisi Pelajar Diduga Akan Tawuran Lari, 4 Orang Berhasil Diamankan

“Hasil dari pengembangan kami, mereka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Empat kali minimarket yang ada di Kabupaten Cirebon,  dua lainnya di Wilayah Brebes. Mereka sindikat sasaran minimarket yang berlokasi di Jalan Pantura,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Hasil dari pendalaman juga terungkap, pelaku curat merupakan residivis dengan kasus yang sama. Menurutnya, para pelaku ini sengaja mencari Alfamart karena keamanan yang  kurang kuat.

Pengakuan pelaku, minimarket Indomaret cenderung sulit karena ada alarm. Nah, alarm tersebut akan berbunyi di pusat bilamana ada seseorang yang memaksa untuk menerobos masuk minimarket.

“Sistem keamanan ini menjadi pelajaran sekaligus imbaun untuk pelaku usaha. Usahakan keamanan diperkuat dengan alarm, terutama yang di pantura,” sambung Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku kini memdekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara. Sementara penadahnya dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan.  (cep)

BACA JUGA:Kayak Film Action Kejar-kejaran! Ketahuan Polisi Pelajar Diduga Akan Tawuran Lari, 4 Orang Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Usung Konsep Peduli Lingkungan Semarakkan Milad Ke-30 SMAN 1 Anjatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: