KPU: Nomor Urut DCS Bisa Berubah

KPU: Nomor Urut DCS Bisa Berubah

UMUMKAN DCS: KPU Kabupaten Indramayu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pemilu Legislatif 2024, belum lama ini.-DOKUMEN-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DSC) anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pemilu Legislatif 2024.

Masyarakat dapat melihat siapa-siapa saja bacaleg yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) mereka. Selanjutnya KPU akan menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DSC.
Pada tahapan ini masyarakat diminta aktif memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat keterangan yang tidak sesuai dari data bacaleg tersebut.

Dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.

Seiring dengan itu, parpol peserta pemilu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bacalegnya.

BACA JUGA:Petugas Damkar Berusaha Padamkan Api yang Membakar Pabrik Pengolahan Daun Cengkeh di Sangkanerang Kuningan

BACA JUGA:Viral Mobil Boks Terguling yang Bermuatan Susu Dijarah Warga, Begini Klarifikasi Kasat Lantas Polres Indramayu

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, Fahmi Labib mengatakan, parpol masih bisa mengganti bacalegnya bahkan dimasa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti.

Pergantian dimungkinkan selama mematuhi aturan dan atau mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat nasional.

“Sampai sebelum ditetapkan menjadi DCT, bacaleg masih bisa diganti karena tidak memenuhi syarat, digeser dapilnya, dirubah nomor urutnya sesuai regulasi yang ada. Dalam hal ini juga harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” terangnya kepada Radar Indramayu, kemarin.

Nantinya, pergantian bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat bacaleg langsung Memenuhi Syarat (MS). KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan. “Persyaratannya harus lengkap dan benar, sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Ketahanan Pangan Digital Desa, Bangkitkan Kembali Kearifan Lokal

BACA JUGA:Wajah Cantik Situ Bagendit, Hadirkan Fungsi Ekologis dan Sosial

Karena itu, Fahmi Labib mengimbau kepada Parpol agar tidak menjadikan DCS ini sebagai patokan. Sebab masih bisa berubah sampai penetapan DCT. Demikian pula kepada bacaleg.
“Nomor urut pada DCS ini kan belum final ya, masih bisa berubah juga,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: