Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Rp30 Ribu per Jiwa

Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Rp30 Ribu per Jiwa

ilustrasi--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M.

Besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat berupa uang senilai Rp30 ribu perjiwa. Baik bagi Aparatur Sipil Negata (ASN), karyawan, karyawati serta masyarakat Bumi Wiralodra nilai tersebut masih tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan selama bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah itu ditetapkan melalui surat Nomor 451.12/604/Kesra tentang Imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan, Infaq 2000 dan Sedekah lainnya Tahun 1442 H/2023 M.
Surat tertanggal 8 Maret 2023 itu ditandatangani Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Senin Ada di Pasar Patro

BACA JUGA:Hendak Dikirim ke Jakarta, Jutaan Butir Petasan Berhasil Diamankan

“Ditetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau jika diuangkan senilai Rp 30 ribu per jiwa,’’ ujar Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Aspuri SAg MPdI, kemarin.

Besaran ini berdasarka ketentuan Pemkab Indramayu bersama Kemenag, MUI, Ormas Islam dan Baznas Kabupaten Indramayu dalam Bahtsul Masail besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M.

Dengan mengetahu besaran zakat fitrah ini, umat Islam di Bumi Wiralodra sudah bisa menunaikan kewajibannya mulai awal Ramadan hingga paling lambat malam Idul Fitri melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau langsung melalui Baznas Kabupaten Indramayu.

Selain zakat fitrah, dalam surat bupati itu juga disebutkan bagi aparatur sipil negara (ASN) diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadan. Untuk ASN golongan I besarannya Rp20 ribu, golongan II senilai Rp30 ribu, golongan III Rp50 ribu, golongan IV Rp100 ribu dan pimpinan Rp150 ribu.

BACA JUGA:Simpan Kendaraan Pribadi, Lebih Baik Mudik Pakai Kereta Api. Ini Alasanya!

BACA JUGA:Kunjungan Mitsubishi XFC Concept di Kota Atlas, Semarang

Sedangkan bagi masyarakat muslim, selain zakat fitrah, mereka juga diharapkan menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan. Mereka akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu.

Sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang juga ingin berinfaq, ada pula Infaq Rp2000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah. Mereka juga akan diberi tanda terima kupon Infaq dari Baznas Kabupaten Indramayu. (kho)

BACA JUGA:Erajaya Jaga Kinerja Positif, Catat Pertumbuhan Penjualan 13,8 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: