Pokjaluh dan FK-PAI Indramayu Sukseskan Kampanye Mandatory Halal

Pokjaluh dan FK-PAI Indramayu Sukseskan Kampanye Mandatory Halal

KAMPANYE - Kemenag Kabupaten Indramayu sukses menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal yang dilaksanakan secara bersamaan di dua titik lokasi. Yaitu, Perempatan Waiki Indramayu dan Tugu Alun-alun Haurgeulis, Sabtu (18/3) kemarin-Kholil Ibrahim -Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu sukses menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal.

Kampanye dilaksanakan secara bersamaan di dua titik lokasi berbeda. Yaitu, Perempatan Waiki Indramayu dan Tugu Alun-alun Haurgeulis, Sabtu (18/3) kemarin.

Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) turut andil mensukseskan kegiatan kampanye yang digelar secara serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia tersebut.

Di Tugu Alun-alun Haurgeulis, Kampanye Mandatory Halal diwarnai dengan penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Indramayu tentang sertifikat halal.

BACA JUGA:FNB Nilai PP Tentang Penangkapan Ikan Terukur Perlu Di Kaji Ulang

 BACA JUGA:Bandar Bersaing Harga Gabah Melonjak

Baik produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Kegiatan diikuti tim satgas, para pelaku usaha, serta ratusan Penyuluh Agama Islam Fungsional serta Non PNS Indramayu baik yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat pendamping PPH.

Ketua Pokjaluh Indramayu yang juga kordinator tim, Muhammad Ali Nurhidayat menjelaskan, Kampanye Mandatory Halal menjadi langkah awal untuk menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataann pelaku usaha (self-declare).

BACA JUGA:Sakit Diabetes Kronis, Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Disamping Rumahnya

BACA JUGA:Menhub ke Bandara Kertajati, Cek Kesiapan Penerbangan Haji

Hal ini sebagai upaya dalam rangka percepatan impelementasi sertifikasi halal. “Karena itu kami mengingatkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki label halal untuk segera menguruskan ke Kemenag Kabupaten Indramayu melalui para pendamping PPH yang tersebar di 31 KUA. Mumpung masih gratis sampai 17 Oktober 2024 yang akan datang,” terang Muhammad Ali Nurhidayat.

Senada disampaikan Ketua FKPAI Indramayu, Maftukhin. Para penyuluh sekaligus sebagai pendamping PPH siap membantu pelaku usaha di Indramayu untuk mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal ini. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: