Razia Timgab Temukan Berbagai Barang Terlarang Di Hunian Warga Binaan Lapas
RAZIA: Tim Gabungan Lapas Kelas IIB Indramayu bersama TNI Polri menunjukan barang-barang yang dilarang saat rajia blok hunian warga binaan lapas, Jumat (17/3) malam.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 dan juga bersih-bersih pemsyarakatan, sekaligus antisipasi kerawananan di bulan Ramadhan, Tim Gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Petugas Lapas Kelas IIB Indramayu adakan rajia, Jumat (17/3) malam.
Razia dilakukan di blok hunian warga binaan itu, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai benda yang dianggap berbahaya dan dilarang, diantaranya gunting, jemuran kawat, sendok yang sudah digepengkan, bahkan barang penting dalam kehidupan sehari-hari yaitu sikat gigi.
BACA JUGA:Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions 2022/2023 : Real Madrid vs Chelsea, AC Milan vs Napoli
BACA JUGA:194 wisudawan Sarjana dan Magister Unwir, Tampak Kokoy Kurnaeti Wisudawan yang Tidak Bisa Melihat
"Benda-benda yang diamankan memang dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas, dan itu bisa berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas," ucap Beni seusai melaksanakan razia.
Selain itu, sambung Beni Lapas Kelas IIB Indramayu juga rutin menjalankan penggeledahan atau rajian secara internal di blok hunian warga binaan setiap minggunya, hal itu diperuntukan agar menjaga lingkungan lapas yang aman, "lingkungan lapas yang aman bagi semua warga binaan, terbebas dari beredar barang-barang terlarang," tandasnya. (oni)
BACA JUGA:SMPN 2 Jatibarang Gelar Turnamen Futsal
BACA JUGA:Guru Ngaji Cabul 11 Anak Muridnya di Cirebon, Parahnya Lagi Ngakunya Khilaf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: