Bawaslu Indramayu Temukan Adanya Praktik Coklit Tembak, KPU Langsung Lakukan Perbaikan

Bawaslu Indramayu Temukan Adanya Praktik Coklit Tembak, KPU Langsung Lakukan Perbaikan

Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi-istimewa-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan kasus pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (coklit) tembak di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu. Coklit tembak itu dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar Juklak dan Juknis.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, temuan tesebut telah disampaikan ke pihak KPU Indramayu, agar segera dilakukan saran dan perbaikan.

“Setelah kami berkirim surat ke KPU Indramayu, sekarang sudah ada jawaban dan sudah diperbaiki," kata Nurhadi, di sela-sela kegiatan bimbingan teknis terhadap Panwascam se-Indramayu, Jumat, 10 Maret 2023.

 BACA JUGA:Para Mantan Kuwu Dukung H Kasan Basari Sebagai Pengganti Lucky Hakim

BACA JUGA:ODGJ Berhak Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024

Nurhadi tidak menyebut jumlah pasti berapa pemilih yang dilakukan praktik Coklit tembak tersebut. Menurutnya, praktik itu terjadi di sekitar 28 desa di Kabupaten Indramayu.

Nurhadi mengungkapkan, dari hasil penelusuran Bawaslu Indramayu, Pantarlih yang melakuman pelanggaran, diketahui melakukan pencoklitan dengan tidak memasang stiker pada rumah pemilih yang sudah dicoklit.

Selain itu, ada pula Pantarlih yang belum melakukan coklit namun rumah pemilih yang bersangkutan sudah dipasangi stiker. Bawaslu Indramayu menyebut temuan pelanggaran itu dengan Coklit Tembak.

Meski demikian Nurhadi  menyambut baik respon cepat yang dilakukan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut dengan segera melakukan perbaikan.

 BACA JUGA:Harga Telur Merangkak Naik Jelang Ramadhan

BACA JUGA:Gerindra Tegaskan Akan Usung Kader Sendiri. Bantah Dukung Kader Luar Sebagai Pengganti Lucky Hakim

"Jadi setiap ada dugaan pelanggaran itu kan kami melakukan saran perbaikan dahulu," ujar dia.

Nurhadi menambahkan, jika tiga hari setelah saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan meningkatkan status temuan tersebut menjadi penanganan pelanggaran.

"Jadi upaya pencegahan dulu dengan saran perbaikan. Selama bisa diperbaiki ya tidak kami tingkatkan menjadi mekanisme penanganan pelanggaran. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, tentunya akan menjadi penanganan pelanggaran," tegasnya.

BACA JUGA:Asyik Rekam Terpeleset, Warga Cipakem Kuningan Hanyut di Sungai Cisinduk Hingga Dua Hari Belum Ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: