Biaya Haji Tahun 2023 Disepakati Naik Menjadi Rp49,8 Juta

Biaya Haji Tahun 2023 Disepakati Naik Menjadi Rp49,8 Juta

Suasana pemberangkatan jamaah calon haji Indramayu-dok utoyo prie achdi-

JAKARTA, RADARINDRAMAYU Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp 49,8 juta.

Jumlah tersebut berarti naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, sebagaimana dikutip Tempo, Rabu,15 Februari 2023.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta, dan banyak mendapatkan reaksi

 BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Amroni: Apresiasi Kinerja Bupati Nina dan Ajak Dukung Visi Bermartabat

BACA JUGA:Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

Perinciannya, BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji dan nilai manfaat. Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98,89 juta dengan pembagian Bipih sebesar Rp 69,20 juta atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Namun setelah disetujui DPR, BPIH tahun 2023 menjadi Rp 90 juta (dibulatkan) dengan rincian Bipih sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen dari total BPIH dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau 44,7 persen.

Pada prinsipnya, perubahan Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji itu terjadi karena adanya perubahan angka BPIH dan skema pembiayaan.

Marwan menambahkan, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati bersama.

 BACA JUGA:Polres Masih Lakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya

Sementara dalam rapat terakhir kali ini, ada sejumlah komponen biaya haji yang dibahas. Yakni meliputi biaya konsumsi, akomodasi, dan masyair.

Terkait masalah konsumsi, kedua pihak menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.

Sedangkan konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dan berbahan baku, serta pekerjanya berasal dari Indonesia.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan, awalnya, pemerintah menghilangkan konsumsi dua hari menjelang Armuzna. Hal ini mengingat terbatasnya kemampuan distribusi dari pihak katering yang menjadi mitra.

Sebab, pada tanggal tersebut, sebanyak 2,5 juta orang berkumpul di Mekkah dan banyak sekali jalan yang ditutup.

 BACA JUGA:Bappeda Litbang Gelar Forum Konsultasi Publik

Namun, jika hal ini ditiadakan, maka jemaah bisa kesulitan mendapat makanan. "Bila tidak diberikan pada H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari," jelasnya.

Dengan disetujuinya biaya naik haji menjadi Rp 49,8 juta, jemaah haji tahun 2022 dan 2023 masih harus membayar biaya tambahan. Sementara 2021 ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00," kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.

Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta," katanya.

Meski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.

BACA JUGA:Menag Lantik Pejabat Eselon II, Berikut Nama dan Jabatannya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: