Edan, Diajak Nonton Video Porno, Pria Warga Leuweunghapit Cabuli Anak Usia 14 Tahun

Edan, Diajak Nonton Video Porno, Pria Warga Leuweunghapit Cabuli Anak Usia 14 Tahun

DIPERIKSA: Polisi memeriksa pria berinisial I yang telah mencabuli teman perempuannya yang masih berusia 14 tahun. -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Pria berinisial I (27), warga Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung harus meringkuk di Rutan Polres Majalengka. Pasalnya, I telah tega mencabuli teman perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, perbuatan tersebut dilakukan di rumah temannya yang berada di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya.

Dengan modus merayu korban yang masih bersekolah itu, I mengajak menonton hiburan di desanya.
Setelah menonton, korban diajak menginap di rumah temannya yang berjarak 2 kilometer dari lokasi hiburan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, tersangka mengajak korban menginap di rumah temannya selepas menonton hiburan di kawasan Desa Leuweunghapit.

BACA JUGA:Indra Bekti Akhirnya Bisa Memandu Konser Boy Band Blue

BACA JUGA:Dua Kurir Paket Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Arjawinangun

"Tersangka bertemu dengan korban di sebuah acara organ tunggal dan singa depok yang berlokasi di Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung. Kemudian sekira pukul 16:00 WIB atau setelah acara, tersangka mengajak untuk menginap di rumah temannya yang beralamat di Lojikobong," ujar Edwin kepada awak media.

Di rumah temannya itu lah, jtersangka merayu korban dengan mengajak untuk menonton video porno. Akibat ulah tersebut, birahi tersangka naik hingga mengajak korban berhubungan badan.

"Korban pun dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Dari ajakan itu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab jika korban hamil, padahal korban sempat menolak," kata kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat  (1) UU tentang

Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kepada semua orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, agar tidak mudah terjadi hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

BACA JUGA:Ajak Peduli Sampah, Tim Sepeda Jelajah Bersih Negeri HPSN 2023 Singgah di Indramayu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: