Pengedar Narkoba Diringkus di Samping Masjid Syiarul Islam, Barang Bukti Bawa Ganja

Pengedar Narkoba Diringkus di Samping Masjid Syiarul Islam, Barang Bukti Bawa Ganja

Barang Bukti Ganja--

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja. Kali ini tersangkanya seorang pemuda dari Kelurahan/Kecamatan Kuningan berinisial YM (26).
Petugas menangkap YM saat sedang nongkrong di samping Masjid Syiarul Islam Kuningan.

Setelah digeledah, ternyata ada barang bukti satu linting dan satu paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna coklat.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan tersangka YM tersebut dilakukan akhir pekan lalu. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 6 gram lebih.

Dijelaskannya, penangkapan YM ini atas informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan YM sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis ganja. Atas laporan tersebut pihaknya kemudian tindaklanjuti dengan pengintaian hingga berakhir dengan penggeledahan.  

BACA JUGA:Puluhan Motor Curanmor Diamankan, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Anggota polisi menyergap dan mengeledah pelaku yang saat itu sedang nongkrong di dekat Masjid Syiarul Islam. Ternyata diperoleh barang bukti satu linting ganja kering seberat 0,62 gram dan satu paket kecil terbungkus kertas nasi yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Atas temuan tersebut, tersangka YM langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami dan mencari kemungkinan jaringan peredaran barang haram tersebut, mudah-mudahan bisa kita tangkap bandar besarnya," ujar Dadang.

Selain mengamankan barang bukti ganja, Dadang menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka. Diduga, telepon pintar tersebut digunakan tersangka YM dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

"Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut hasil membeli dari seseorang dengan cara komunikasi lewat handphone. Oleh karena itu, handphone kita amankan untuk didalami mencari kemungkinan ada jaringan dalam bisnis haram ini," ungkap Dadang.

BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

Atas perbuatan tersebut, tersangka YM pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

BACA JUGA:Kisah Salimah (16), Siswi SMK Korban Begal. Beruntung Tidak Diperkosa dan Motor Bisa Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: