Berharap Untung Dari Judi, 15 Orang Ini Malah Terancam Masuk Bui

Berharap Untung Dari Judi,  15 Orang Ini Malah Terancam Masuk Bui

Tersangka kasus judi diamankan di Mapolres Indramayu-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Beharap untung dari judi? Sebaiknya hentikan kebiasaan yang satu ini, kalau tidak ingin masuk bui. Seperti 15 orang di bawah ini.

Dari raut wajahnya, mereka tampak sekali menyesali perbuatannya. Apalagi dari 15 orang tersangka tersebut, beberapa diantaranya terlihat sudah tua.

Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik judi togel online, yang beraksi di berbagai pelosok wilayah Kabupaten Indramayu.

Judi online ternyata banyak diminati kalangan buruh tani, melalui perantara pengecer dan pengepul.

 BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

BACA JUGA:Kisah Salimah (16), Siswi SMK Korban Begal. Beruntung Tidak Diperkosa dan Motor Bisa Kembali

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan, praktik perjudian online itu berhasil diungkap di 11 lokasi kejadian.

Tak hanya oleh jajaran Satreksrim Polres Indramayu, pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan oleh polsek-polsek jajaran Polres Indramayu.

Adapun 11 lokasi yang berhasil mengungkap kasus judi online yakni Kecamatan Losarang, Indramayu, Krangkeng, Jatibarang, Terisi, Kandanghaur, Lohbener, Karangampel, Cikedung, Kedokanbunder, dan Widasari.

"Dari hasil operasi selama dua minggu, kami amankan 15 tersangka di 11 lokasi tersebut," ujar Fahri, yang didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Karnadi, di Mapolres Indramayu, Selasa, 7 Februari 2023.

Fahri menyebutkan, 15 tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52). Mereka semuanya warga Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:ASYIK! Tol Cisumdawu Dibuka Bulan Depan, Kang Emil: Orang Cirebon Kalau ke Bandung Cukup Sejam 

Dari 15 tersangka tersebut, sebagian ada yang ditahan di Mapolres Indramayu dan sebagian lainnya ditahan di mapolsek masing-masing wilayah.

"Mereka ada yang berperan sebagai pengecer, pengepul, dan pemasang," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mentransfer sejumlah uang (deposit) ke rekening admin situs judi online. Ada sepuluh situs judi online yang terungkap dalam kasus tersebut.

Setelah itu, pengepul atau bandar menawarkan nomor pasangan kepada masyarakat (pemasang) melalui pesan Whatsapp. Pemasang yang tertarik lantas memberikan uang pasangan secara tunai. Nomor pasangan dari para pemasang lalu direkap dan dipasangkan ke akun situs judi online tersebut.

Dalam praktik perjudian online tersebut, para pemasang memilih nomor pasangan dimulai dari angka nol sampai dengan 10. Apabila dua nomor yang dipasang oleh pemasang sama dengan nomor yang keluar, mendapatkan uang sesuai dengan jumlah uang pasangan.

 BACA JUGA:Erina Gundono Ungkap Sifat Asli Nagita Slavina, Ternyata Tetanggaan Lama di Yogyakarta

"Para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase sebesar 10–25 persen dari admin judi online. Adapun nominal penghasilannya sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per hari," kata Fahri.

Dikatakan, peminat praktik judi togel online tersebut rata-rata merupakan buruh tani. Dia menegaskan, jajarannya telah berkomitmen untuk menindak kasus perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.(oet)

BACA JUGA:Gara-gara Bank BTN, Kaum Milenial Ini Tunda Akad Nikah Demi Akad Rumah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: