Pelaku Prostitusi Online di Indramayu Terungkap, Tersangka Ada yang Masih di Bawah Umur

Pelaku Prostitusi Online di Indramayu Terungkap, Tersangka Ada yang Masih di Bawah Umur

Kapolres Indramayu saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi online, Selasa, 24 Januari 2023--

INDRAMAYU, RADAR INDRAMAYU.ID - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus prostitusi online, di sebuah tempat kost di Jalan Kembar, Kepandean, Indramayu.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan. Salah satunya bahkan masih anak-anak yakni MFM (16) warga Gunung Putri, Bogor. Dua tersangka lainnya adalah RLJ (22), warga Koja, Jakarta Utara, dan MF (24), warga Jatinegara, Jakarta Timur.



Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga, tentang adanya praktek prostitusi dengan aplikasi online, di sebuah tempat kost di Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin, 16 Januari 2023 pukul 22.00.

Selanjutnya anggota Satreskrim Unit PPA mendatangi tempat tersebut, dan mendapati
dua kamar yang sedang digunakan PSK yang melayani tamu/pelanggan laki-laki.

BACA JUGA:Marak Curanmor, Penjualan Gembok Motor Laris

Dari situlah terungkap kalau PSK tersebut mendapatkan pelanggan melalui aplikasi online Michat, yang dioperasikan oleh tiga orang laki-laki. Yakni MFM (22), RLJ (22) dan MF (24) yang kemudian menjadi tersangka.

Sementara tiga orang saksi korban yang ada di lokasi kejadian juga ikut diamankan dan telah dimintai keterangan.

Mereka adalah JY alias Jes (15 tahun) asal Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan dua orang PSK atas nama MD alias Niar (30) warga Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan AA alias Uri (24) warga Cibinong Kabupaten Bogor.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah SH mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menawarkan saksi korban melalui aplikasi Michat, dengan nama dan foto yang menarik dan mengundang selera.

BACA JUGA:Lampu hijau Kang Emil, Exit Tol Cisumdawu Hanya 22 Kilometer Tembus ke Jatibarang Indramayu

Seperti pakai nama Sisil, Kesya, Alena, dan VanyGladys dengan foto yang cantik dan aduhai, kemudian memasang tulisan "OPEN" yang artinya siap diboking.

Adapun harga yang ditawarkan untuk satu kali kencan berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1.500.000. Dalam satu hari mereka bisa melayani 2-8 kali kencan.

Dari transaksi tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 - Rp150.000 per transaksi.

Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

BACA JUGA:Petani Tolak Beras Impor Masuk Indramayu, Anggi : Masuknya Beras Impor Tamparan Keras Bagi Indramayu

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan
paling banyak 600 juta," tegas kapolres, saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Bupati Nina Gencar Sosialisasikan Gesit, Gemarikan Di Hari Libur Bersama PDIP Menggelar Gerakan Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: